Pesan Kemenhub Kepada Masyarakat saat Pilih Moda Angkutan Bus yang Aman

INGATKAN: Cegah kecelakaan terulang Kemenhub ingatkan sejumlah hal penting kepada masyarakat saat memilih Perusahaan Otobus (PO) - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kecelakaan bus yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok pada Sabtu, 11 Mei 2024 telah merenggut 11 nyawa. Mencegah kecelakaan terulang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan sejumlah hal penting kepada masyarakat saat memilih Perusahaan Otobus (PO).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih moda angkutan bus. Antara lain tidak tergiur penawaran harga yang murah saat memilih angkutan moda bus.

"Ke depan harapannya para pengguna jasa dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan bus yang akan digunakan," ujar Dirjen Hendro dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).

Hendro menuturkan, moda angkutan bus yang laik jalan antara lain mengantongi surat izin operasional kendaraan. Selain itu, armada bus juga harus lulus status uji KIR kendaraan.

"(Kemudian) kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi," kata Dirjen Hendro.

Dia mengingatkan, terdapat sanksi pidana untuk PO bus yang tak berizin tetapi memaksakan untuk mengoperasikan kendaraannya.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 12 juta rupiah.

Untuk itu, Ia meminta agar setiap PO bus dapat secara rutin    melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan yang tercantum pada Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, telah dinyatakan bahwa Uji Berkala (KIR) wajib dilakukan oleh pemilik.

Kemudian, bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap 6 (enam) bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan.

"Yang tidak kalah penting adalah perlunya keterlibatan peran serta masyarakat terutama pengguna jasa dalam pengecekan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat. Saat ini aplikasi bisa dengan mudah diunduh pada smartphone dan pengecekannya pun cukup mudah hanya dengan memasukan nomor polisi kendaraan," ujar dia.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama