Tak Ada Lagi Kelas pada BPJS Kesehatan

DIGANTI: Sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan secara resmi berlaku di semua rumah sakit selambatnya Juni 2025. Nantinya sistem kelas BPJS Kesehatan akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS merupakan sistem baru yang digunakan dalam pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan di rumah sakit. Karena kebijakan ini, semua golongan masyarakat mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

Sebelumnya, untuk pengobatan atau pelayanan medis semua kelas BPJS Kesehatan diberikan sama. Hanya saja untuk rawat inap dan fasilitas non-medis lainnya, peserta kelas 1, 2, dan 3 mendapat pelayanan berbeda.

Lalu fasilitas apa saja yang didapatkan jika KRIS diterapkan?

Tertuang dalam salinan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo 8 Mei 2024.

Dalam pasal 103A dan Pasal 104 dinyatakan penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas. Fasilitas kelas rawat inap standar setidaknya memiliki 12 syarat meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 3O Juni 2025," beber putusan salinan tersebut, dikutip detikcom Senin (13/5/2024).

"Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut putusan.

Sementara sebelumnya, ada perbedaan fasilitas untuk setiap kelas BPJS Kesehatan. Berikut daftar lengkap fasilitas masing-masing kelas.

Fasilitas Kelas 1 BPJS Kesehatan
1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 2-4 orang
2. Dapat memilih dokter spesialis
3. Memperoleh fasilitas TV, lemari es, dan AC

Fasilitas Kelas 2 BPJS Kesehatan
1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 3-5 orang
2. Dapat memilih dokter spesialis
3. Ada tambahan fitur AC dan TV

Fasilitas Kelas 3 BPJS Kesehatan
1. Mendapat ruang rawat inap kapasitas 4-6 orang
2. Memperoleh dokter umum dan spesialis (jika ditetapkan oleh instansi Kesehatan)

Fasilitas berbeda di setiap kelasnya juga berpengaruh pada besaran iuran. Berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan setiap kelasnya.
1. BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000
2. BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000
3. BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000 (Rp7.000 subsidi dari pemerintah)

(detik.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama