Anggota DPRD Kaltim M. Udin Ingatkan Warga Melak Ulu Narkoba Perangi Ancaman Narkoba

 

RAMAI: Anggota DPRD Kaltim M Udin saat melakukan Sosper Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang pencegahan narkoba di Melak Ulu - Foto Dok Arief

TOPRILIS.COM, KALTIM- Dalam upaya memperkuat komitmen masyarakat terhadap pencegahan narkoba, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) M Udin, mengadakan sosialisasi pencegahan narkoba yang inovatif. 

Acara yang diadakan di Melak Ulu ini, menyoroti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022, sebuah langkah progresif dalam hukum daerah untuk melawan narkoba. 

Dengan mengundang partisipasi aktif warga, M. Udin dan narasumber lainnya, Sarpani dan Ardiansyah, membuka dialog interaktif tentang bagaimana setiap individu dapat berkontribusi dalam memerangi narkoba.

Sosialisasi ini tidak hanya sebagai ajang informasi, tetapi juga sebagai platform bagi warga untuk berbagi ide dan kekhawatiran mereka. Dengan fokus pada pencegahan dan antisipasi dini, Perda ini dirancang untuk memobilisasi sumber daya dan kerja sama masyarakat. 

"Saya menekankan bahwa perubahan dimulai dari tingkat individu dan keluarga," serunya.


Diskusi yang dipandu oleh Oni Wahyudi mengungkapkan bahwa narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas. Sarpani dan Ardiansyah, dengan pengetahuan mendalam mereka, mengajak masyarakat untuk mendukung inisiatif pencegahan dan rehabilitasi.

Perda Nomor 4 Tahun 2022, yang disahkan di Samarinda pada tanggal 6 September 2022, menjadi fondasi kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Ini menandai komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. 

"Dengan sosialisasi ini, saya berharap untuk menginspirasi warga Melak Ulu dan seluruh Kalimantan Timur untuk mengambil peran aktif dalam memerangi ancaman narkoba," tambahnya.

Perda Nomor 4 Tahun 2022, yang telah disahkan di Samarinda pada tanggal 6 September 2022, merupakan tonggak sejarah dalam perang melawan narkoba di Kalimantan Timur. Peraturan ini tidak hanya mencakup aspek pencegahan dan pemberantasan, tetapi juga memperkuat kerangka kerja untuk antisipasi dini dan penanganan masalah narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika. Dengan adanya Perda ini, pemerintah dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam memobilisasi sumber daya dan upaya bersama¹.

M. Udin, sebagai anggota DPRD Kaltim, menggunakan platform ini untuk mengedukasi warga tentang pentingnya peran mereka dalam mendukung Perda ini. Beliau menekankan bahwa setiap individu memiliki kekuatan untuk membuat perubahan, mulai dari lingkungan terkecil mereka. 

"Kita tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perjuangan ini. Kita harus menjadi pelaku aktif dalam mencegah narkoba merasuki komunitas kita," tegasnya.

Sosialisasi yang dilakukan di Melak Ulu ini bukan sekadar acara formal, tetapi merupakan gerakan sosial yang menggugah kesadaran kolektif. Sarpani dan Ardiansyah, dengan latar belakang mereka yang kuat dalam bidang pencegahan narkoba, memberikan wawasan yang berharga. Mereka berbagi strategi dan metode yang dapat diterapkan oleh masyarakat untuk mengidentifikasi dan menanggulangi masalah narkoba sejak dini.

Perda ini juga menandai komitmen pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, serta memastikan bahwa sumber daya manusia yang terlibat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba memiliki keahlian yang sesuai. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa upaya pencegahan narkoba tidak hanya efektif tetapi juga berkelanjutan.

Kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba dan pentingnya peran mereka dalam pencegahan merupakan kunci utama dalam upaya ini. Sosialisasi yang dilakukan oleh M. Udin dan timnya diharapkan dapat memicu inisiatif serupa di wilayah lain di Kalimantan Timur. Dengan demikian, Perda Nomor 4 Tahun 2022 tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba.

Melalui kegiatan ini, M. Udin dan para narasumber berhasil menanamkan pemahaman bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu, berkolaborasi, dan berinovasi dalam mengimplementasikan Perda ini. Dengan semangat yang dibawa oleh sosialisasi ini, diharapkan akan ada lebih banyak agen perubahan yang muncul dan berkontribusi dalam memerangi narkoba di Kalimantan Timur.(ar/elh)

Lebih baru Lebih lama