DUKUNGAN DANA: Pemerintah memberikan dukungan dana hingga Rp400 miliar bagi rumah sakit (RS) yang belum memenuhi kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap pemerintah memberikan dukungan dana hingga Rp400 miliar bagi rumah sakit (RS) yang belum memenuhi kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Menurutnya, ada sebanyak 63 RS yang belum sama sekali memenuhi 12 kriteria utama KRIS. Adapun 12 kriteria ini mencakup jumlah tempat tidur, kamar mandi, outlet oksigen hingga pendingin ruangan.
"Dukungan pemerintah untuk RS yang belum memenuhi kriteria KRIS diikuti dengan dukungan pembiayaan tambahan yang kami biayai untuk RS pemerintah menggunakan dana BLU (badan layanan umum)/BLUD (badan layanan umum daerah)," ujar Dante dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).
Ia memaparkan pemerintah memberikan dukungan dana untuk RS pemerintah tipe A dengan dana dari BLU dan BLUD sebesar Rp200 miliar-Rp400 miliar per tahun. Sementara, RS pemerintah tipe B mendapatkan dukungan Rp50 miliar per tahun.
"Sedangkan untuk RS kelas C dan D, RS yang belum memenuhi kriteria 8-12 akan kami bantu dan bantuan tersebut diberikan DAK (dana alokasi khusus) rata-rata Rp2,5 miliar per tahun," lanjut dia.
Selain itu, dana diberikan kepada RS yang terletak di darah dengan fiskal rendah.
Untuk RS swasta, Dante menyebut pemerintah akan mendorong penggunaan dana mandiri. Namun pihaknya akan terus melakukan bimbingan teknis dan pendampingan untuk implementasi KRIS ke RS swasta.
Date menyebut dari survei per 20 Mei 2024, baru sebanyak 2.316 atau 79,05 persen RS yang sudah benar-benar siap mengimplementasikan KRIS. RS ini sudah memenuhi 12 kriteria, yakni tempat tidur, akses kamar mandi, dan outlet oksigen.
Sementara hanya 63 RS atau 13,12 persen yang belum memenuhi seluruh kriteria.
Namun, Dante mengatakan kesiapan RS akan terus dipantau hingga KRIS diterapkan pada 2025.
"Penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025, penerapan manfaat tarif dan iuran paling lambat 1 Juli 2025," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Skema ini menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 akan dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.
Namun asumsi ini telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8 Perpres 59/2025, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Nasional