Dinilai Bebani Pekerja, Wakil Rakyat “Rumah Banjar” Nyatakan Turut Tolak Tapera



AUDIENSI ; Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)  - Foto dok dprdkalsel.prov 

TOPRILIS.COM, KALSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara tegas turut menyikapi persoalan pro dan kontra atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2024 perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dianggap membebani para pekerja di Banua secara khusus, dan Indonesia secara umum.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Suripno Sumas. Ketika menerima audiensi dari Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kalsel dan Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Provinsi Kalsel, Kamis, (13/06/24) di Gedung B DPRD Kalsel.

“Kami dari perwakilan rakyat yang mewakili suara-suara masyarakat Kalsel tentunya di sini memiliki sudut pandang yang sama berkenaan dengan hal ini. Kami juga menganggap bahwa ini merupakan hal yang membebani para pekerja, sehingga kami sepakat dengan isi tuntutan dari rekan-rekan serikat pekerja dan serikat buruh,” ujar politisi senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Kalsel, H. Sadin Sasau menyambut baik kesamaan pandangan dari Wakil Rakyat “Rumah Banjar” itu. Beliau mengucapkan terima kasih atas sikap penolakan yang disuarakan.

Dalam kesempatan tersebut, turut berhadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti. Kemudian, ia akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan pimpinan untuk memfasilitasi suara dan aspirasi masyarakat banua, khsusunya dari serikat pekerja dan serikat buruh yang telah disampaikan.

Untuk menindaklanjuti hal ini, kemudian akan dijadwalkan untuk bersama-sama menyampaikan hasil tuntutan dan kajian mengenai permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi di pusat. Selain permasalahan Tapera, turut disepakati penolakan terhadap Permendikbud No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.(rls/tiwi)