Dorong Pemda Serap Habis APBD 2024 Pakai Kartu Kredit

DORONG: Dalam rangka mendukung percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pemda didorong penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggenjot realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, dalam rangka mendukung percepatan transformasi layanan digital pemerintahan Indonesia pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), maka penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah penting diimplementasikan.

Penggunaan KKPD telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai perwujudan Bangga Buatan Indonesia (BBI) melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Dalam implementasi KKPD, Pemda diwajibkan menggunakan kartu kredit minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam pembayaran pengadaan barang/jasa melalui UP, dengan memprioritaskan produk dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6/2024).

"Jenis kartu kredit saat ini yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah berupa KKI yang diterbitkan oleh masing-masing Bank Penempatan RKUD atau Bank kerja sama RKUD (Co-Branding)," jelas Maurits.

Maurits menekankan, Kemendagri berkomitmen dalam percepatan dan perluasan KKPD sebab itu memiliki berbagai manfaat bagi pemerintah daerah (Pemda). Selain itu, penggunaan KKPD merupakan prasyarat dalam melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi dan kabupaten/kota tahun anggaran 2024 secara berjenjang.

"Penggunaan KKPD pada Pemda memiliki berbagai manfaat. Adapun manfaat tersebut antara lain, dapat mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui e-payment, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dengan jangkauan belanja yang luas, transaksi yang aman, mengurangi idle cash dan potensi fraud serta meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan," tegasnya.

Berkaitan dengan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan evaluasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD, maka pemda diminta segera melakukan langkah-langkah strategis.

Pemerintah daerah diwajibkan untuk, pertama melakukan penilaian terhadap pagu, nomenklatur serta struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Ranperda Pertanggungjawaban APBD dengan Perda APBD/Perubahan APBD.

"Kedua, melakukan penilaian terhadap kepatuhan atas landasan yuridis dalam penyusunan Ranperda Provinsi melalui penilaian terhadap proses tahapan dan jadwal penyusunan Ranperda dan Ranperkada sampai menjadi Dokumen Ranperda pertanggungjawaban," tutur Maurits.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama