DIBATASI: Pemerintah akan membatasi kendaraan yang bisa beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membatasi kendaraan yang bisa beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Pembatasan ini agar subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran dan tak bocor seperti yang terjadi selama ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, membocorkan kriteria kendaraan yang diperbolehkan membeli Pertalite.
Ketentuan kendaraan yang bisa menenggak Pertalite ini akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Jenis kendaraan yang berhak menggunakan BBM Pertalite akan diukur dari besaran CC yang dimilikinya. Meski begitu, dia enggan menyebutkan batasan CC bagi kendaraan mobil ataupun motor yang berhak mengonsumsi Pertalite.
"Jadi satu dilihat, CC-nya," kata Menteri Arifin dalam Media Briefing di Kantor Ditjen Migas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Selain itu, pengguna BBM Pertalite akan ditentukan berdasarkan kriteria pemanfaatannya. Misalnya, digunakan untuk usaha kecil dan menengah (UKM), perkebunan hingga pertanian.
"Kemudian pemanfaatannya untuk siapa, misalnya untuk terkait usaha kecil, pertanian, perkebunan," bebernya.
Pemerintah menargetkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan diselesaikan pada tahun ini BBM mulai tahun ini. Dia menyebut, revisi aturan pembatasan pembelian Pertalite ini ini masih menunggu keputusan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Kan nunggu yang tiga ini dulu, BUMN, Keuangan, ESDM, Perekonomian untuk menentukan grup-grup yang mana yang masih bisa dapat (beli Pertalite)," ucap Arifin Tasrif.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis