Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan Saksikan Pengembalian Dana Korupsi

SAKSIKAN: Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan turut menyaksikan kegiatan pengembalian dana kerugian keuangan negara kasus korupsi - Foto Dok DPRD Balangan.

TOPRILIS.COM, KALSEL – Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan turut menyaksikan kegiatan pengembalian dana kerugian keuangan negara kasus korupsi pengadaan hewan ternak Dinas Pertanian Balangan tahun anggaran 2019-2020, kemarin Rabu (5/6/2024) lalu di Aula Kejari Balangan.

Pengembalian uang tersebut diserahkan Kepala Kejari Balangan, Fajar Gurindro kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, H Sutikno.

Sekda Balangan juga sangat mengapresiasi pengembalian uang negara ini, karena nilai uang yang sangat banyak tersebut bisa kembali ke pemerintah daerah.

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan juga turut mengapresiasi kegiatan ini dan mengharapkan ke depannya penggunaan dana tersebut dapat digunakan secara optimal.

“Pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan hewan ternak/unggas pada Dinas Pertanian Kabupaten Balangan tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT BJM Tanggal 4 April 2023 atas nama terpidana Rahmadi S.PT sebesar Rp 3.563.542.223,04,” kata Kasi Intel Kejari Balangan, Dimas Satria Putra.

Ia mengungkapkan, putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin menyatakan terdakwa Rahmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono mengatakan, terdakwa Rahmadi dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 tersebut diserahkan oleh terpidana Rahmadi ketika proses penyidikan secara bertahap yaitu dengan rincian uang sejumlah Rp 79.900.000, Rp 170.100.000, Rp 100.000.000 Rp 1.204.134.395, Rp 1.297.811.800, Rp 416.104.761 dan Rp 295.491.267. Uang tersebut kemudian dititipkan dalam RPL 151 KN Balangan di Bank BRI Cabang Pembantu Paringin.

“Atas putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 ditetapkan sebagai pembayaran uang pengganti untuk kerugian keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten Balangan dan uang sebesar Rp 3.563.542.223,04 sebagai kerugian keuangan Negara kami kembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan melalui Bank Kalsel,” jelas Yuni Priyono.(rls/elhami)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama