Ketua Komisi I DPRD Kalsel Gali Kebijakan Pegawai Pemerintah di Yogyakarta



KUNKER : Studi komparasi Permendagri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional


TOPRILIS.COM, D.I.YOGYAKARTA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),Rachmah Norlias, mengadakan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi D.I. Yogyakarta, Selasa (11/06/2024). 

Kunjungan dalam rangka studi komparasi Permendagri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Karmila. 

Ditemui usai kegiatan,Rachmah Norlias menjelaskan beberapa formasi PPPK yang tidak seluruhnya terakomodasi oleh kebijakan pusat. 

Ia menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengambil langkah untuk mengangkat tenaga PPPK sesuai dengan aturan KEMENPANRB, namun dengan pembayaran gaji tetap dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

"Formasi PPPK dari pusat hanya mencakup beberapa jabatan yang diprioritaskan, sementara di daerah banyak tenaga kerja yang belum tercover"ujarnya.

Untuk itu, Pemerintah D.I. Yogyakarta berupaya memprioritaskan tenaga bantu yang sudah memiliki SK Kepala Daerah untuk mengikuti tes PPPK sesuai formasi yang ada. 

Selain itu, PPPK yang belum diangkat oleh pemerintah pusat akan dites ulang oleh BKD sesuai dengan analisis jabatan yang telah disiapkan. (rls/tiwi)