Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan Kunjungi Biro Organisasi Provinsi Bali



RAPAT : Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Biro Organisasi Provinsi Bali,Senin (11/06/2024)

TOPRILIS.COM, DENPASAR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke Biro Organisasi Provinsi Bali,Senin (11/06/2024). Kunjungan ini bertujuan mempelajari penataan birokrasi di Pemerintah Daerah Provinsi Bali.

Rombongan Komisi IV DPRD Kalsel juga didampingi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan untuk berbagi pengalaman terkait penataan nomenklatur perpustakaan di Biro Organisasi Setda Provinsi Bali.

“Hari ini, Komisi IV DPRD Kalsel melakukan kegiatan komparasi untuk menggali informasi lebih lanjut. Dari informasi yang kami dapat, di Provinsi Bali, Perpustakaan tidak lagi menjadi Unit Perangkat Daerah (UPD) sendiri, melainkan berada di bawah Biro Organisasi, sedangkan Arsipnya berada di bawah Biro Umum. Hal ini dilakukan demi efisiensi dan efektivitas birokrasi. Berbeda dengan Kalimantan Selatan yang masih menggunakan konsep UPD sendiri,” ujar Firman Yusi, SP, Ketua Rombongan Komisi IV DPRD Kalsel.

Ketut Nayaka, Kepala Biro Organisasi Provinsi Bali, menjelaskan bahwa Bali, dengan populasi 4,32 juta jiwa, terbagi menjadi enam wilayah daratan yaitu Pulau Bali, Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Ceningan, Pulau Nusa Lembongan, Pulau Serangan, dan Pulau Menjangan. Kewenangan pemerintah Provinsi Bali diatur oleh UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mencakup urusan pemerintahan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan wajib non-pelayanan dasar.

“Berdasarkan penataan perangkat daerah sejak 2009, jumlah perangkat daerah di Bali berkurang dari 39 menjadi 31 sesuai Perda Bali No.7 Tahun 2019, dan pada 2021 menjadi 29 perangkat daerah sesuai Perda Bali No.5 Tahun 2021. Penataan ini meliputi penempatan urusan kearsipan di Dinas Kebudayaan, menjadi Dinas Kebudayaan dan Arsip Daerah, serta urusan perpustakaan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, Olahraga, dan Perpustakaan,” jelas Ketut Nayaka.

Firman Yusi, menanggapi penjelasan tersebut dengan menyatakan bahwa Kalimantan Selatan perlu mempertimbangkan langkah-langkah yang telah diambil Provinsi Bali. 

“Kami merasa penting untuk menggali informasi ini sebagai bahan pertimbangan. Jika nanti Kalimantan Selatan memutuskan untuk mengadopsi konsep serupa, setidaknya kami sudah memahami apa yang harus dilakukan dan kendala apa yang mungkin dihadapi,” ujar Firman Yusi.

Kepala Biro Organisasi Provinsi Bali, Ketut Nayaka, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kunjungan tersebut. 

“Kami berterima kasih karena Provinsi Bali menjadi tempat berbagi informasi mengenai perpustakaan dan kearsipan. Proses memasukkan perpustakaan ke Biro Organisasi melalui kajian panjang dan rekomendasi dari DPR dan Kementerian. Sejak 2021, kami tidak menemui hambatan berarti,” tambahnya.

Di akhir wawancara, Firman Yusi menyatakan, “Hasil dari sharing dan berbagi informasi ini akan menjadi masukan berharga bagi Kalimantan Selatan. Jika kita menerapkan konsep yang dilakukan di Bali, kita sudah memiliki gambaran mengenai apa yang harus dipersiapkan,” pungkas Firman Yusi, SP.(rls/tiwi)