JADWAL: KPU menegaskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 ditentukan oleh pemerintah - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 ditentukan oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, KPU belum bisa mengumumkan secara pasti terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih.
"Pelantikan adalah kewenangan Pemerintah," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/6).
Dia pun meminta agar semua pihak menunggu kebijakan pemerintah atas jadwal pelantikan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dalam pemilihan serentak nasional 2024.
Namun demikian, dalam situs resmi KPU, dijelaskan bahwa pemungutan suara Pilkada serentak pada 27 November 2024. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
Para pihak yang tidak puas atau tidak setuju dengan penghitungan suara KPU, bisa mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu yakni paling lama 5 hari setelah salinan penetapan putusan MK diterima KPU.
Adapun pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pilkada, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK kepada Pemilu
Kemudian, pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Sebelumnya, MA memutuskan mengabul permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan cawagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak 'penetapan pasangan calon' menjadi 'setelah pelantikan calon.'(CNN Indonesia/elh)
Tags
Politika