MenPAN-RB Tegaskan RPP soal Non-ASN Harus Adil bagi Seluruh Pihak

ADIL: Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan kebijakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal Non-ASN harus adil bagi semua pihak - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN terkait penyelesaian tenaga non-ASN segera diselesaikan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menegaskan kebijakan ini harus adil bagi semua pihak.

"RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak," ungkap Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024).

Hal ini ia sampaikan saat memimpin rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta. PAK ini diikuti oleh Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Korps Pegawai RI (Korpri), serta instansi terkait lainnya.

Anas berharap pendapat dari berbagai instansi dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi. Ia pun berharap PAK dapat memberi ketegasan dalam RPP ini. Sebab, pembahasan mengenai non-ASN ini sangat mendesak karena nasib jutaan tenaga non-ASN bergantung pada regulasi ini.

"Ini sangat urgent untuk segera diselesaikan. Impact-nya sangat besar RPP ini," tegas Anas.

Diketahui, salah satu langkah strategis pemerintah terhadap non-ASN adalah membuka formasi CASN dengan porsi yang cukup besar. Total persetujuan prinsip formasi tersebut sekitar 1,2 juta untuk memenuhi kebutuhan ASN 2,3 juta secara bertahap.

Jumlah tersebut terbagi menjadi 427.650 formasi pada instansi pusat dan 862.174 formasi pada instansi daerah, termasuk talenta digital yang akan ditempatkan di IKN.

"Seleksi PPPK menjadi fokus utama pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Abdul Hakim menegaskan RPP ini menjadi payung hukum utama penyelesaian tenaga non-ASN. Ia mengingatkan tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal.

"Sesuai arahan Presiden, penyelesaian tenaga non-ASN ini juga tidak boleh menjadi beban fiskal," ujar Hakim.

Selain itu, penyelesaian penataan tenaga non-ASN tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini didapat oleh tenaga non-ASN. Menurutnya, penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada. Adapun penyelesaian masalah penataan tenaga non-ASN oleh pemerintah akan dilakukan sesuai dengan data yang tercatat di BKN.

"Dan sesuai UU No. 20/2023 tentang ASN, penyelesaian tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024," pungkasnya.(detik.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama