NAIK PANGKAT: Pemerintah bakal naikan pangkat para Aparatur Sipil Negara (ASN), bila mereka bersedia pindah ke IKN dan daerah 3T - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - PNS yang pindah ke IKN dan wilayah pedalaman bakal naik jabatan. Pemerintah bakal naikan pangkat para Aparatur Sipil Negara (ASN), bila mereka bersedia pindah.
Penghargaan serupa juga berlaku bagi ASN yang ingin bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyebut, pemerintah tengah menggodok aturan perihal pemberian insentif kepada ASN yang pindah ke IKN dan daerah 3T.
"Bukan hanya (pindah ke) IKN, (tapi juga daerah) 3T," ujar Anas, saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, ditulis Minggu (9/6/2024).
Adapun, migrasi ASN dari Jakarta ke IKN dimulai sejak Juli 2024. Berdasarkan hasil simulasi sementara, terdapat 3.216 ASN yang bakal indah ke IKN. Jumlah tersebut bisa naik dengan menyesuaikan keterisian rusun ASN-Hankam yang sudah rampung dibangun.
Anas mengatakan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli, ada sejumlah Menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN
"Terakhir itu 3.216, nah nanti kita lihat terakhirnya seperti apa, ini kan nanti sekitar Juli beberapa kementerian akan ada yang di sana termasuk Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) nanti kita hitung (lagi),” paparnya.
"Tapi pemerintah sudah membuat simulasi bersama dengan kementerian yang lain untuk terkait pengisian ASN," beber dia.
Lalu pada Agustus, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel. Kemudian pada September dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif.
"Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja,” papar Anas.
Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa kementerian dan lembaga (K/L) untuk dipindah secara bertahap.
Prioritas pertama, 179 unit Eselon I dari 38 K/L, prioritas kedua, 91 unit Eselon I dari 29 K/L, dan prioritas ketiga, 378 unit Eselon I dari 59 K/L.(okezone.com/elh)
Tags
Nasional