Sirekap Tetap Digunakan untuk Pilkada 2024

SIREKAP: KPU RI memastikan tetap menggunakan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tetap menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk Pilkada Serentak 2024 mendatang. Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan, pihaknya tengah menyusun daftar perbaikan untuk fitur di Sirekap agar bisa digunakan kembali pada Pilkada Serentak 2024.

"Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024," kata Betty dilansir dari Antara, Rabu (29/5/2024).

KPU tak memungkiri ada sejumlah kelemahan dalam Sirekap. Oleh karena itu, KPU akan memperbaiki kelemahan tersebut, termasuk terjemahan foto angka perolehan suara menjadi data numerik.

Menurutnya, hal ini bertujuan agar tidak ada lagi perbedaan angka perolehan suara antara yang dicatat di TPS dengan hasil pembacaan Sirekap yang menggunakan teknologi optical character recognition (OCR).

"Ini terus-menerus akan kita libatkan terutama pada Divisi Teknis keterlibatannya seperti apa, lalu dari sisi kami (Datin) akan kami sempurnakan," ujarnya.

Betty pun menekankan bahwa Sirekap untuk Pilkada 2024 ini akan disempurnakan dan lebih mudah mengingat jumlah surat suara yang disiapkan tak sebanyak pada Pileg 2024.

"Jumlah peserta calon pilkada tidak sebanyak pileg, misalnya, untuk gubernur dan wakil gubernur sekaligus untuk salah satunya walikota atau bupati dan wakilnya," jelas Betty.

Sebelumnya, anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk keterbukaan publik.

"Kami akan menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan, itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada, 27 November 2024," ujar Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa 23 April 2024. 

Menurut dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.

"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," jelasnya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama