Soal KRIS, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tak Berubah

KRIS: Regulasi implementasi KRIS tak mengurangi akses dan kualitas layanan JKN - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tak ada perubahan layanan di fasilitas kesehatan (faskes) bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penegasan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI. Salah satunya, terkait Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berdasarkan Pasal 1 angka 4B dari Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024 merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta.

"Pasal 46B lebih lanjut menjelaskan bahwa standarisasi fasilitas ruang perawatan harus memenuhi 12 kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan fasilitas bagi peserta BPJS. Nantinya akan ada peraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan yang akan mengatur lebih lanjut terkait penerapan KRIS," ujar Ghufron.

Perpres yang sama juga mengatur tentang penjaminan kesehatan bagi pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang menurut Ghufron telah diperjelas terkait prosedur dan ketentuannya. Dirinya menyebut, public private partnership antara pihak swasta dan pemerintah harus berjalan beriringan.

Pada kesempatan yang sama, Ghufron menyatakan bahwa Perpres ini akan menjadi wadah yang tepat untuk mengatur hal tersebut.

"Untuk memastikan implementasi KRIS berjalan dengan baik, sesuai dengan Pasal 103B, evaluasi bersama antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan akan dilakukan maksimal hingga bulan Juni 2025. Hasil evaluasi ini nanti akan menjadi pertimbangan untuk manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan, serta iuran," paparnya.

Lebih jauh, Ghufron meminta agar regulasi implementasi KRIS tak mengurangi akses dan kualitas layanan JKN. Terlebih, saat ini antrean di rumah sakit (RS) sudah menurun signifikan.

"Jangan sampai penerapan KRIS ini justru mempersulit pelayanan di rumah sakit," katanya.

Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan dipastikan Ghufron akan menjalankan seluruh ketentuan dengan sebaik-baiknya.

Sementara, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, melaporkan hasil kunjungan jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan bersama stakeholder terkait.

Hasil kunjungan itu, antara lain faskes yang masih menunggu peraturan pelaksanaan KRIS, serta tingkat pemahaman peserta JKN yang masih belum sama terkait kebijakan KRIS. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan juga mencatatkan potensi ketersediaan jumlah tempat tidur di RS berkurang, yang berdampak pada akses layanan rawat inap.

"Masih terdapat kesulitan dalam pemenuhan 12 kriteria rumah sakit sesuai standar yang ditetapkan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama rumah sakit daerah dan rumah sakit swasta," kata Kadir.(CNN Indonesia/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama