SOSIALISASI: Tim sosialisasi Inovasi Sortikpa kepada pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) di kecamatan - Foto Dok Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan. |
TOPRILIS.COM, KALSEL – Mulai 18 Oktober 2024 seluruh produk pangan wajib bersertifikat halal, sesuai dengan Undang – Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Hal tersebut menjadi topik yang sering di bahas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingat tidak lama lagi peraturan tersebut mulai akan diberlakukan. Sehingga perlu adanya upaya lebih para pembina UMKM di seluruh Indonesia, agar pelaku usaha binaannya tidak mendapatkan masalah di masa yang akan datang termasuk juga di dalamnya pelaku usaha industri pangan.
Staf Bidang Perindustrian pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Brillian Ramadhan Al Ubaidillah, Sabtu (15/6/2024) mengatakan, dengan adanya inovasi Sortikpa (Sosialisasi Sertifikat Industri Kecil dan Menengah Pangan), maka informasi tentang sertifikat produk pangan dapat diterima oleh para pelaku usaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang kegiatan usahanya adalah pengolahan pangan, seperti Kerupuk, Keripik, Kue Kering, Madu dan lain – lain.
Ia menjelaskan strategi dalam pelaksanaan inovasi ini melalui kerjasama dengan kecamatan, Tim Sortikpa melakukan sosialisasi ke kecamatan dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan, apakah di wilayah tersebut ada IKM pangan yang baru berdiri atau IKM pangan yang sudah lama, tapi produknya belum bersertifikat.
"Setelah di dapat target IKM kemudian Tim Sortikpa akan melakukan sosialisasi kepada IKM tersebut. Selain dengan kecamatan juga melakukan sosialisasi kepada IKM yang berkunjung ke Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan," katanya.
Lebih lanjut ia juga mengungkapkan, bahwa inovasi Sortikpa ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha industri pangan untuk memperoleh informasi, karena tidak dapat dipungkiri bahwa pelaku usaha industri belum seluruhnya mengerti tentang sertifikasi produk.
"Harapannya setelah mendapatkan informasi mengenai sertifikat produk, pelaku usaha akan beramai – ramai melakukan sertifikasi produk, baik secara mandiri maupun mengikuti fasilitasi dari Dinas," ujarnya.
Ia juga mengatakan, saat ini yang masih kendala adalah faktor SDM yang masih belum mengerti tentang regulasi dan tata cara dalam melakukan sertifikasi produk. Sehingga tim yang turun ke lapangan terbatas.
“Kendalanya masih di SDM kita, jadi perlu pembelajaran lebih lanjut agar menguasai materi dan pelaku usaha dapat menerima apa yang kami sampaikan dengan baik” ujarnya.
Brillian berharap, kedepannya inovasi ini bisa terus dikembangkan dan bermanfaat bagi seluruh pelaku usaha industri pangan yang ada di Balangan.(rls/elhami)
Tags
Balangan