PILKADA 2024: Para kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak maju dalam Pilkada 2024 mendatang tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Para kandidat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak maju dalam Pilkada 2024 mendatang tidak boleh memiliki riwayat melakukan tindakan tercela dan harus dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) ketika mendaftar.
Hal itu diatur dalam Pasal 7 huruf i Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:
"Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian."
Dalam bagian penjelasan, aturan itu merinci bahwa maksud 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela' yakni tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan.
"Antara lain judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina, serta perbuatan melanggar kesusilaan lainnya," bunyi bagian penjelasan Pasal 7 huruf i UU Pilkada tersebut.
Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024 juga disyaratkan tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bagi mantan terpidana yang ingin mendaftar, UU Pilkada mengatur mereka harus secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
"Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," bunyi pasal 7 huruf h.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024 . Sementara penetapan pasangan calon akan diumumkan pada Minggu, 22 September 2024.
Kemudian pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 akan dimulai pada Rabu, 27 November 2024.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Politika