PERMUDAH: Memberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia, pemerintah luncurkan Golden Visa - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan golden visa. Golden visa menjadi visa khusus yang bakal diberikan kepada investor asing dengan investasi besar untuk tinggal dalam waktu dalam di Indonesia.
Jokowi mengatakan pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi warga negara asing untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia. Tentunya, warga negara asing yang diincar adalah warga-warga berkualitas, mulai dari pesohor, investor, dan lain-lain.
"Kita akan luncurkan golden visa untuk beri kemudahan kepada WNA untuk investasi dan berkarya di Indonesia dan menarik lebih banyak good quality travellers," ujar Jokowi ketika meluncurkan Golden Visa di Ritz Carlton Hotel, Jakarta Selatan, Kamis, (25/7/2024).
"Saya undang warga dunia untuk datang berinvestasi dan berkarya di Indonesia," katanya lagi.
Jokowi sempat memberikan Golden Visa ke pelatih sepakbola timnas Indonesia Shin Tae Yong sebagai peluncuran simbolis.
Golden visa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi negara dengan memperkenankan investor asing yang berinvestasi di Indonesia menetap selama 5-10 tahun.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemkumham Silmy Karim pernah mengatakan bahwa seseorang yang berinvestasi senilai US$ 350 ribu ke dalam saham perusahaan publik, rekening tabungan, atau deposito/obligasi pemerintah dapat tinggal selama 5 tahun, dan seseorang yang berinvestasi senilai US$ 700 ribu dapat tinggal selama 10 tahun.
Visa 5 tahun juga diperbolehkan bagi seseorang yang mendirikan perusahaan di Indonesia dengan investasi minimal sebesar US$ 2,5 juta dan 10 tahun untuk investasi minimal sebesar US$ 5 juta.
Sementara itu, direktur dan komisaris perusahaan tersebut dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun apabila perusahaan mereka berinvestasi sebesar US$ 25 juta dan 10 tahun apabila perusahaan mereka berinvestasi sebesar US$ 10 juta. Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati manfaat dari visa tersebut, termasuk tidak perlu mengajukan izin tinggal sementara ke kantor imigrasi.
"Kita karena niatnya untuk pelintas yang berkualitas, maka syaratnya itu diperberat, dalam arti benar-benar real dan uangnya masuk ke sistem ekonomi Indonesia salah satunya perbankan," kata Silmy dalam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023) silam.(detik.com/elh)
Tags
Bisnis