Batas Umur Operasional Angkutan Umum Bakal Diubah

UMUR OPERASIONAL: Menhub Budi Karya Sumadi membuka kemungkinan untuk merevisi aturan mengenai batasan umur operasional angkutan umum - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka kemungkinan untuk merevisi aturan mengenai batasan umur operasional angkutan umum. Mengingat ada sejumlah kecelakaan dan dampak buruk lainnya.

Menhub mengatakan, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang. Sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.

“Kita ingin angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ujarBudi Karya Sumadi, dalam FGD bertajuk 'Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum', mengutip keterangan resmi, Rabu (17/7/2024).

Budi menambahkan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

“Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan," katanya.

Dia menyebut, di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah 25 tahun. Sementara itu, angkutan pariwisata 15 tahun.

"Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” sambungnya.

Dia berharap, FGD ini dapat menghimpun masukan terkait umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi Indonesia. 

“Saya minta rekan-rekan yang hadir membahas lebih jauh agar kita lebih objektif memutuskan apa yang akan dilakukan. Tidak mungkin kita melakukan sendiri. Mata dan telinga dari akademisi, pengusaha, dan pengamat lebih jeli untuk memberikan suatu respons,” pungkas Menhub Budi Karya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama