INVENTARISASI: Kementerian ATR/BPN akan menggenjot inventarisasi kepemilikan sertifikat lahan perusahaan sawit dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menggenjot inventarisasi kepemilikan sertifikat lahan perusahaan sawit dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Total sudah ada 537 daftar perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang siap diinventarisasi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengatakan pihaknya siap mengawal pendaftaran lahan perkebunan kelapa sawit di seluruh Indonesia.
"Saat ini telah ada sekitar 537 daftar perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang siap diinventarisasi kepemilikan sertifikat lahannya oleh Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah dan siap dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian setempat terkait kepemilikan Izin Usaha Perkebunannya," ujar Suyus, dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (23/7/2024).
Suyus mengatakan, beberapa tahun belakangan sawit adalah salah satu isu yang menjadi fokus pemerintah, khususnya terkait masalah administrasi, keuangan, dan penyelesaian sengketa yang terjadi.
"Kalau data yang kita punya, pemerintah sudah mengeluarkan izin bagi sekitar 16 juta hektare sawit, meskipun memang yang sudah bersertifikat itu baru sekitar 7,9 atau 8 juta hektare dengan total 11 ribu bidang tanah," kata dia.
"Ini menjadi perhatian karena sawit merupakan penghasil produk terbanyak di Indonesia, di satu sisi memang konfliknya cukup tinggi di lapangan itu," sambungnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto juga menyampaikan komitmennya mengawal pengelolaan administrasi terkait lahan sawit, terutama Hak Guna Usaha (HGU) dan sengketa pertanahan.
"Tugas kita mengawal program strategis nasional dan juga kegiatan-kegiatan pelayanan pertanahan lain. Kita juga mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan lewat Ombudsman dan survei KPK juga terhadap kita," kata Agus.(detik.com/elh)
Tags
Nasional