CUTI: Cuti melahirkan diberikan paling singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan pada 2 Juli 2024. Salah satu poin yang diatur dalam beleid itu adalah waktu cuti melahirkan.
Pasal 4 mengatur cuti melahirkan diberikan paling singkat tiga bulan dan paling lama enam bulan. Namun cuti melahirkan maksimal enam bulan berlaku jika terdapat kondisi khusus.
"Paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," bunyi pasal 4 UU KIA.
Adapun kondisi khusus yang dimaksud adalah ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Lalu, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
Sementara itu bagi ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Ibu melahirkan juga berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja. Kemudian waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
"Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya," bunyi pasal 4.
Tak hanya bagi ibu, suami juga berhak mendapatkan cuti pendampingan istri. Cuti diberikan pada masa persalinan, selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan. Cuti juga bisa diberikan saat istri mengalami keguguran, selama dua hari.
Selain cuti, suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau anak dengan alasan istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran. Kemudian anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
"Istri yang melahirkan meninggal dunia dan/atau anak yang dilahirkan meninggal dunia," bunyi pasal 6 UU tersebut.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Nasional