Industri Kertas Wajib Kantongi Sertifikasi Halal

WAJIB: Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 menetapkan bahwa semua produk makanan, minuman, hingga kertas kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2024 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung anggotanya untuk mematuhi ketentuan wajib halal dan meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri melalui berbagai inisiatif strategis.

Serangkaian kegiatan telah APKI laksanakan, termasuk workshop dan pelatihan untuk memastikan anggotanya siap menghadapi tantangan regulasi dan meningkatkan daya saing di pasar global.

APKI menekankan pentingnya sertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang kini menjadi bagian dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"APKI tidak hanya bertindak sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi anggotanya dalam menghadapi tantangan industri. Workshop ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen konkrit dari setiap peserta untuk perubahan positif yang signifikan bagi industri kita," kata Ketua Umum APKI Liana Bratasida dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (10/7/2024). 

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 menetapkan bahwa semua produk makanan, minuman, hingga kertas kemasan pangan yang bersentuhan langsung dengan makanan wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2024.

Selain itu, produk kertas lainnya seperti kertas pembungkus, kertas tulis, dan kertas sembahyang juga diwajibkan bersertifikat halal paling lambat pada 17 Oktober 2026.

Melalui berbagai upaya, termasuk workshop bertema Awareness Sertifikasi Halal dan TKDN di Industri Pulp dan Kertas yang diselenggarakan pada Rabu, 10 Juli 2024. APKI aktif memberikan bimbingan dan dukungan teknis untuk mempercepat proses sertifikasi bagi anggotanya.

Selain fokus pada sertifikasi halal, APKI juga berkomitmen untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022.

APKI mendorong dan memberikan panduan untuk membantu anggotanya memenuhi persyaratan minimal 40% TKDN yang ditetapkan pemerintah.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama