MENGKAJI: Kemenhub tengah mengkaji aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi publik - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mengkaji aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi publik. Aturan larangan merokok ini sebagai salah satu wujud nyata pelayanan transportasi yang prima bagi masyarakat.
Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, dan Angkutan Transportasi Perkotaan Kementerian Perhubungan Marwanto Heru menjelaskan, pemerintah sudah menetapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok untuk melindungi seluruh masyarakat dari bahaya asap rokok melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Melalui Undang-undang tersebut dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, telah diamanatkan adanya tujuh tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Di mana angkutan umum dan lingkungannya menjadi salah satu tempat yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok," ujar Heru dalam keterangan tertulis,Sabtu (27/7/2024).
Saat ini di Indonesia secara nasional 80,6 persen perokok masih merokok di dalam gedung atau ruangan. Hal ini menyebabkan 75,5 persen orang terpapar asap rokok di dalam ruangan tertutup. Sementara data dari Global Youth Tobacco Survey tahun 2020 mengungkapkan bahwa 67,2 persen penduduk Indonesia terpapar asap rokok di ruang publik.
Melihat kondisi tersebut, saat ini Kemenhub tengah menyusun kebijakan berupa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum.
Heru menekankan bahwa efektivitas peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), ditentukan dengan adanya dukungan dan komitmen dari semua pihak.
"Pelaksanaan peraturan perundang-undangan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sarana dan prasarana transportasi umum akan memberikan banyak manfaat baik bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi," ujarnya.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis