Ketua DPRD Kalsel Tanggapi Sengketa Lahan Kantor DPRD yang Baru

PEMBAHASAN : Rapat Dengar Pendapat Komisi I bersama Pemerintah Prov Kalsel-foto dok dprdkalselprov.id

TOPRILIS.COM,KALSEL- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),Supian HK,bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kalsel pada Rabu pagi (10/07/2024).

Rapat tersebut membahas sengketa lahan pembangunan perkantoran DPRD Kalsel di Banjarbaru.

Sengketa lahan ini dipicu oleh gugatan dari Paiti (alm.), yang mengklaim sebagian lahan kantor DPRD Kalsel. Namun, Pemprov Kalsel berhasil memenangkan kasus ini di Mahkamah Agung RI dengan putusan nomor 968/K/PDT/2020 yang menolak permohonan kasasi dari pihak Paiti.

Ketua DPRD Kalsel, Supian, menegaskan bahwa putusan tersebut tidak akan menghambat pembangunan kantor baru. "Gugatan tidak akan mengganggu proses pembangunan. Kami akan tetap melanjutkan pembangunan kantor," ujarnya dengan tegas.

Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar, menambahkan bahwa sebagian lahan yang digugat tidak sepenuhnya berada dalam area pembangunan kantor DPRD. "Sebagian lahan berada di lokasi jalan dan drainase," jelasnya.

Roy Rizali Anwar juga berharap pembangunan kantor dapat berjalan lancar tanpa hambatan lebih lanjut. "Pemprov Kalsel akan melanjutkan pembangunan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari pihak Paiti," tutupnya.

Dengan keputusan hukum yang jelas, pembangunan kantor DPRD Kalsel di Banjarbaru diharapkan dapat berjalan sesuai rencana tanpa gangguan.(rls/tiwi)

Lebih baru Lebih lama