Manfaat Ikut Asuransi Wajib Kendaraan

ASURANSI: Program asuransi wajib kendaraan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait rencana penerapan program asuransi kendaraan yang menuai polemik. Jika diterapkan, pemilik kendaraan bermotor, termasuk motor dan mobil diwajibkan untuk memiliki asuransi.

"Lagi ramai nih tentang asuransi wajib kendaraan," tulis OJK melalui akun instagramnya @ojkindonesia dikutip Minggu (21/7).

OJK mengungkap program asuransi wajib kendaraan bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan. Manfaat lebih jauh diharapkan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

OJK menyebut ketentuan kendaraan wajib memiliki asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi tersebut menginstruksikan pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, diantaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, hingga asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," sebut OJK.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan. 

"Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut," ungkap OJK.dibutuhkan.

"Saat ini, penerapan program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," ungkap OJK.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama