OPERASI PATUH: Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan dimulai tanggal 15 sampai 28 Juli 2024 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia selama dua pekan dimulai tanggal 15 sampai 28 Juli 2024.
Eddy menjelaskan dalam operasi kali ini, petugas akan mengawasi 14 jenis pelanggaran lalu lintas untuk ditindak petugas di lapangan, bagi pengendara yang kedapatan melanggar..
Belasan jenis pelanggaran itu di antaranya kendaraan yang melawan arus di jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan," tuturnya.
Kemudian pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
Target operasi lainnya yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, sampai parkir liar.(liputan6.com/elh)
"Iya betul akan digelar Operasi Patuh Jaya," ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi kepada wartawan, Jumat (12/7/2024).
Eddy menjelaskan dalam operasi kali ini, petugas akan mengawasi 14 jenis pelanggaran lalu lintas untuk ditindak petugas di lapangan, bagi pengendara yang kedapatan melanggar..
Belasan jenis pelanggaran itu di antaranya kendaraan yang melawan arus di jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
"Menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan," tuturnya.
Kemudian pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.
Target operasi lainnya yakni kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, sampai parkir liar.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional