Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Terbitkan SEB

LUNCURKAN: LKPP RI dan Menteri Dalam Negeri meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada badan layanan umum daerah (BLUD) - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI),  Hendrar Prihadi (Hendi) menggandeng Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan meluncurkan Surat Edaran Bersama (SEB) berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada badan layanan umum daerah (BLUD).

SEB Kepala LKPP dan Mendagri Nomor: 2 Tahun 2024 dan Nomor: 000.3.3.2/2067/SJ tersebut mengatur Pedoman Penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di BLUD dan Pedoman Penyusunan Peraturan Pemimpin BLUD Sektor Kesehatan tentang Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. SEB ini ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2024.

SEB tersebut bertujuan mempermudah dan mempercepat penyusunan perkada dan peraturan pemimpin BLUD tentang pengadaan barang/jasa pada BLUD dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLUD yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik.

Hal ini menjadi pedoman bagi pemimpin rumah sakit umum daerah (RSUD) dalam merumuskan peraturan terkait dengan pengadaan barang/jasa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi (Hendi) menyebutkan bahwa adanya SEB tersebut didasari atas belanja masalahnya ke sejumlah daerah di Indonesia. Hendi menyebutkan masih dijumpai pihak-pihak terkait pengadaan barang / jasa di BLUD yang masih gamang, atau tidak mantap dalam menjalankan proses pengadaan.

"Hal tersebut terjadi karena pengadaan di BLUD dikecualikan dalam Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 terkait pengadaan barang / jasa pemerintah. Untuk itulah kemudian SEB LKPP bersama Kemendagri diterbitkan, sebagai panduan dalam menjalankan pengadaan barang / jasa di BLUD," ujarnya.

Kegamangan tersebut diungkapan Hendi salah satunya dalam menjalankan arahan Presiden RI untuk berpihak pada produk dalam negeri dalam pengadaan. 

“Pada hari ini mari kita kemudian sepakat, bahwa kita harus berpihak pada produk dalam negeri,” tutur Hendi.

"Saya meyakini apa yang kami lakukan hari ini akan membawa sebuah kemanfaatan, terutama buat Republik Indonesia, dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang tepat," pungkasnya.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama