TOPRILIS.COM, KALTENG- Pj Bupati Barito Utara (Barut) Muhlis mengatakan, dalam pelaksanaan penilaian lomba desa dan kelurahan ini mengacu pada indikator penilaian sesuai ketentuan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015.
Permendagri tersebut berisi tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan pada lampiran I tentang instrumen pemantauan dan lampiran II instrumen pengungkap data dan nilai perkembangan desa dan kelurahan yang terdiri dari 3 (tiga) bidang.
Hal tersebut dikatakan Muhlis dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan, Eveready Noor pada penilaian lomba desa dan kelurahan tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), kategori wilayah, Selasa (16/7/2024).
Dikatakannya, tiga instrumen tersebut yaitu bidang pemerintahan terdiri dari pemerintahan desa/kelurahan, kinerja inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan berbasis teknologi informasi/ e-government, pelestarian adat dan budaya.
Kemudian, bidang kewilayahan terdiri dari identitas desa dan kelurahan, batas desa, inovasi tanggap dan siaga bencana. Dan ketiga bidang kemasyarakatan terdiri dari, partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Dikatakannya, ada beberapa keuntungan dalam pelaksanaan lomba desa dan kelurahan selain sebagai ajang kompetisi antar desa dan antar kelurahan adalah yaitu untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dari semua golongan dalam membangun desanya.
Memelihara dan meningkatkan kebersihan lingkungan baik lingkungan pekarangan masing-masing maupun lingkungan sarana umum yang ada dengan demikian dapat meningkatkan tingkat kesehatan masyarakat.
Meningkatkan pelayanan pemerintahan dan pembangunan terhadap masyarakat dan meningkatkan kerjasama antar pemimpin desa, aparat desa, lembaga/organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ibu-ibu pkk serta masyarakat lainnya untuk saling bahu membahu membangun desanya.
Meningkatkan inisiatif dan kreativitas dalam rangka percepatan keberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa/ kelurahan dalam membangun desa menuju desa yang mandiri. Meningkatkan tertib administrasi, baik administrasi pemerintahan desa, bpd, posyandu, karang taruna, LPMD dan PKK desa/ kelurahan.
Lebih lanjut Asisten I mengatakan, Pemkab Barut selalu mendukung pelaksanaan pembangunan desa dan kelurahan khususnya pelaksanaan lomba desa dan kelurahan secara obyektif sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa lomba desa dan kelurahan adalah suatu kegiatan rutin semata yang sarat dengan acara seremonial.
“Akan tetapi lebih dari itu yang kita harapkan adalah betul-betul merupakan kewajiban dan tanggung jawab kita bersama sebagai pemimpin dan pemerintah desa sehingga dapat bekerja sama dengan semua lapisan masyarakat untuk berupaya membangun desa/kelurahan,” jelasnya.
Dirinya juga berharap Desa Benangin II akan terus berbenah untuk ke arah yang lebih baik lagi dalam mengembangkan inovasi dan kreativitas dengan menggunakan teknologi guna percepatan transformasi digital.
“Sehingga nantinya Desa Benangin II bisa menjadi desa yang smart village swadaya, swakarya dan swasembada dan sebagai salah satu desa percontohan di Kabupaten Barut dan Provinsi Kalteng," tukasnya.
Sumber: Nett