Penjabat Wajib Mundur Jika Maju Pilkada, Paling Lambat 15 Juli 2024

HARUS MUNDUR: Kemendagri RI menyebut bahwa penjabat (Pj) bupati, wali kota dan gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju dan ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menyebutkan bahwa penjabat (Pj) bupati, wali kota dan gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju dan ikut pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah itu.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Togap Simangunsong di Sorong, Sabtu, menjelaskan bahwa seluruh penjabat daerah mendapatkan pesan penting dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian tentang aturan bagi Pj jika ingin maju pada Pilkada 2024.

"Bahwa Pj itu akan mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai. Jadi kira-kira 14-15 Juli 2024," jelas dia seperti dilansir Antara.

Jadi, kata dia, para Pj yang maju pada Pilkada 2024 harus menyatakan diri mundur dari jabatannya.

"Kami selalu mendapatkan banyak laporan dan pengaduan terkait hal ini, bahwa ada banyak Pj sudah memasang baliho dimana-mana, tapi sesuai aturan memang sudah harus mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran," beber dia.(liputan6.com/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama