SANKSI: Wajib Pajak tak mengisi SPTPD, maka menurut Pasal 70 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023 dikenakan sanksi administratif berupa denda - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau yang biasa dikenal SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPTPD maka akan diberikan sanksi. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta Morris Danny menyebutkan jika Wajib Pajak tak mengisi SPTPD, maka menurut Pasal 70 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023 dikenakan sanksi administratif berupa denda. Sanksi administratif berupa denda ditetapkan dengan STPD dalam satuan rupiah untuk setiap SPTPD. Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajakmengalami keadaan kahar (force majeure).
"Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran sanksi administratif berupa denda dan kriteria keadaan kahar Wajib Pajak diatur dengan Perda.Aturan lanjutan tertuang dalam Pasal 103 Perda Nomor 1 Tahun 2024," ujar Morris dalam pernyataannya, Sabtu (29/6/2024).
Sanksi Rp 100 Ribu
Menurut Morris, Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD melalui pengisian dan penyampaian SPTPD dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Sanksi administratif berupa denda lanjut Morris ditetapkan dengan STPD untuk setiap SPTPD. "Sanksi administratif berupa denda tidak dikenakan jika Wajib Pajak mengalami keadaan kahar (force majeure)," kata Morris.
Adapun situasi kahar yang dimaksud adalah bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit dan keadaan lain berdasarkan pertimbangan dari gubernur.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis