WAJIB: Sejumlah jenis usaha wajib mengantongi sertifikat halal maksimal 17 Oktober 2024 - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Sejumlah jenis usaha wajib mengantongi sertifikat halal maksimal 17 Oktober 2024. Setelah itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan melakukan pengawasan.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan, ada sanksi yang disiapkan jika terbukti ada pelanggaran. Mulai dari teguran hingga pencabutan sertifikat halal yang dimanipulasi.
"Setelah ini wajib halal Oktober ini, tentu kita ingin melakukan pengawasan, apakah yang sudah dapat sertifikat halal itu konsisten dan komitmen," kata Aqil, ditemui di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
"Ya sanksinya kalau dia manipulasi tentu sertifikatnya akan dicabut," sambungnya.
Diketahui, kewajiban sertifikasi halal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Adapun, proses pengurusan sertifikasi halal dibatas hingga 17 Oktober 2024.
Pada aturan itu, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Aqil menegaskan, setelah periode itu, pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat. Apalagi, sudah ada perjanjian dengan beberapa pihak terkait. Seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) hingga Badan Pangan Nasional (Bapanas).
"Kita melakukan pengawasan secara periodik, secara rutin bisa juga sesekali melakukan sidak. Kita juga sudah mempersiapkan pengawasan secara terpadu lintas K/L, misalnya saya dengan BPOM, Bapanas, dengan Kementan misalnya soal daging, dan Kemendag, itu sudah ditandatangani PKS-nya (Perjanjian Kerja Sama) untuk melakikan pengawasan terpadu ya," paparnya.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis