KEBIJAKAN BARU: Kebijakan baru PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant dipastikan berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (15/8) - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kebijakan baru PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terkait perubahan batas waktu bagi rekening dormant dipastikan berlaku efektif mulai hari ini, Kamis (15/8).
Rekening dormant adalah rekening yang sudah tak pernah digunakan nasabah bertransaksi dalam kurun waktu tertentu. Pada kebijakan terbaru itu, BRI menentukan perubahan days to dormant menjadi 180 hari tanpa melihat saldo nasabah.
Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menjelaskan, nasabah yang tidak melakukan transaksi secara kredit maupun debit selama 180 hari, selain biaya admin tabungan dan kartu, akan berubah status rekeningnya menjadi dormant.
Namun, Agustya menyatakan bahwa nasabah yang rekeningnya berubah status menjadi dormant tetap dapat melakukan reaktivasi.
"Caranya, datang ke unit kerja BRI terdekat dengan membawa identitas diri dan bukti kepemilikan rekening," kata Agustya.
Adapun daftar produk tabungan yang akan mengalami perubahan waktu menjadi dormant menjadi 180 hari adalah Tabungan BRI Simpedes, Tabungan BRI Simpedes BISA, Tabungan BRI Simpedes Usaha, serta Tabungan BRI BritAma Umum.
Kemudian juga Tabungan BRI BritAma Bisnis, Tabungan BRI BritAma Prioritas, Tabungan BRI BritAma Mitra, Tabungan BRI BritAma DHE, dan Tabungan BRI Junio.
Sementara, khusus produk Tabungan BRI BritAma Umum, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE, dan Junio yang berstatus dormant dengan saldo di bawah ketentuan minimum tertentu tanpa ada transaksi selama 180 hari, rekening akan tertutup secara otomatis oleh sistem.
Informasi lebih lanjut terkait ketentuan baru ini bisa didapat melalui Contact BRI 1500017 atau situs bri.co.id.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Bisnis