TOPRILIS.COM, KALTENG- Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara (Barut) Rayadi melalui Sekretaris Badan KesbangPol setempat Yudi E Rakhman MM menerima duplikat bendera pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.
Penyerahan duplikat bendera pusaka oleh BPIP RI kepada 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia berlangsung, Rabu (7/8/2024) di Balai Samudera Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Duplikat bendera pusaka, Salinan Teks Proklamasi, Naskah Pidato Bung Karno 1 Juni 1945, dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila diserahkan langsung oleh Kepala BPIP RI Yudian Wahyudi bersama Sekretaris Dewan Pengarahan BPIP Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya.
Kaban Kesbangpol Barut Rayadi melalui Sekretaris Badan Kesbangpol Barut Yudi E Rakhman mengatakan, penyerahan duplikat bendera pusaka ini menjadi momen bersejarah karena mengulang peristiwa 55 tahun lalu, bahwa pada 5 Agustus 1969, Presiden kedua Indonesia, Soeharto, memberikan duplikat bendera pusaka kepada gubernur/kepala daerah seluruh Indonesia.
“Duplikat bendera pusaka ini akan dikibarkan pada saat peringatan HUT RI ke-79. Duplikat bendera pusaka ini sudah sesuai dengan peraturan presiden. Mulai dari ukuran sampai warnanya dan itu seragam semua," kata Yudi, Sabtu (10/8/2024) di Muara Teweh.
Dikatakannya, penyerahan duplikat bendera pusaka ini, bukan sekadar pengibarannya saja, tapi bagaimana pemerintah daerah ikut menjaga kedaulatan rakyat.
“Intinya penyerahan bendera tersebut juga disampaikan oleh pak Sekretaris Dewan Pengarahan BPIP, adalah substansinya bukan pada pengibarannya saja, tapi mengingatkan kita tentang kedaulatan rakyat," jelasnya.
Dalam menerima duplikat bendera pusaka dari BPIP RI, Yudi E Rakhman didampingi satu orang pendamping purna paskibraka tahun 2023, Muhammad Leonardo Bailon.
Rencananya, upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024 akan diadakan di stadion mini Arena Tiara Batara Muara Teweh.
Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan, penyerahan duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Peraturan BPIP No 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP No 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang menyatakan bahwa duplikat bendera pusaka digunakan selama 10 tahun.
Sumber: Nett