DIPERIKSA: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dan jasa titipan (jastip) - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai ketentuan barang bawaan pribadi penumpang dan jasa titipan (jastip). Aturan ini perlu menjadi perhatian bagi masyarakat yang akan atau sedang bepergian ke luar negeri.
DJBC mengatakan setiap barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau pajak. Syaratnya, nilai dari barang bawaan tersebut tidak lebih dari US$ 500 atau setara Rp 7,7 juta (kurs Rp 15.400).
"Pembebasan bea masuk diberikan kepada masing-masing barang bawaan penumpang dengan nilai pabean sampai dengan FOB (Free on Board) US$ 500 per orang," tulis keterangan resmi Bea Cukai, dikutip Senin (26/8/2024).
Pastikan bahwa barang yang dibawa penumpang merupakan barang personal use atau keperluan pribadi, bukan untuk dijual lagi di Indonesia. Jadi belanja dengan jumlah sewajarnya.
Apabila barang yang dibawa oleh penumpang bukan merupakan barang pribadi penumpang, dikenakan bea masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum atas keseluruhan nilai barang.
Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri. Apabila harga 2 sepatu itu tidak melebihi US$ 500, maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor.
Sebaliknya, apabila harga 2 sepatu itu melebihi US$ 500, maka penumpang tersebut harus membayar selisih nilainya. Caranya adalah dengan menghitung harga 2 sepatu itu lalu dikurangi US$ 500. Selisih harga itulah yang kemudian terkena bea masuk 10%, PPN 11% dan PPh Impor 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).
Terhadap barang yang berasal dari Indonesia yang dibawa ke luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia, DJBC memastikan tidak dikenakan bea masuk selama barang tersebut dapat dibuktikan memang berasal dari Indonesia.
"Untuk memudahkan pembuktian, pada saat berangkat ke luar negeri barang dilaporkan terlebih dahulu kepada Petugas Bea Cukai menggunakan form BC 3.4, dalam hal dibawa dengan barang bawaan penumpang," jelasnya.(detik.com/elh)
Tags
Bisnis