WAJIB: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri menggunakan aplikasi SatuSehat - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pelaku perjalanan luar negeri menggunakan aplikasi SatuSehat. Kewajiban ini untuk melindungi warga Indonesia dari penyakit Mpox atau lebih dikenal dengan cacar monyet.
Persyaratan tersebut menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass dan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024.
Kemenhub lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni menjelaskan, penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini sebagai panduan bagi Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
"Serta panduan bagi Penyelenggara Bandar Udara Internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ucap Kristi Endah Murni dikutip dari Antara, Rabu (28/8/2024).
Guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di Indonesia, Kristi telah meminta Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia, melakukan langkah-langkah mensosialisasikan dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain https://sshp.kemkes.go.id;
Juga pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.(liputan6.com/elh)