TUNJANGAN: PNS yang mau pindah ke IKN bisa mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau insentif khusus senilai Rp100 juta - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar PNS yang mau pindah ke IKN bisa mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau insentif khusus senilai Rp100 juta.
Analis Kebijakan Utama Kedeputian SDM Aparatur Kemenpan RB Arizal mengungkapkan pihaknya terus melobi Kemenkeu agar insentif itu bisa diberikan agar PNS mau dipindah ke IKN.
Besaran insentif ini diusulkan seperti tukin pejabat setara eselon I di Otorita IKN.
"Tunjangan, tunjangan, tunjangan, saya enam kali, kita (Kemenpan RB) sudah rapat dengan Dirjen Anggaran (Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata)," ungkapnya dalam ASN Fest 2024 di Jakarta, Sabtu (3/8).
Ia mengatakan usulan disampaikan karena PNS perlu biaya besar jika harus pindah ke IKN. Biaya itu salah satunya untuk membiayai pendidikan anak dan menikmati fasilitas kelas internasional di IKN.
"Makanya itu kita usul besar, usulnya supaya (besarnya) sama seperti yang diterima Pak Alimuddin. Contohnya, di Kemenpan RB, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPT Madya) itu cuma Rp40 juta tukinnya. Bapak (eselon I OIKN) sudah Rp100 juta. Kita usul supaya JPT Madya yang ikut pindah ke sana (IKN) dapatnya sama dengan yang diterima JPT Madya di OIKN (Rp100 juta)," jelas Arizal.
Akan tetapi, anak buah Menpan RB Abdullah Azwar Anas itu mengatakan semuanya baru sekadar usulan.
Ia menegaskan Kemenkeu sangat rigid terkait masalah finansial, termasuk insentif. Namun, Kemenpan RB berjanji bakal terus memperjuangkan hak-hak PNS tersebut.
"Itu usulan (insentif/tukin Rp100 juta), seperti itu, tapi tahu sendiri Kemenkeu kalau soal uang ribetnya minta ampun, banyak sekali syaratnya. Tapi kami berjuang terus. Sangat-sangat tidak menarik bagi aparatur sipil negara (ASN) mau pindah ketika tidak diperhatikan insentifnya," tuturnya.
"Tunjangan dalam proses. Insyaallah kita berdoa bersama bagi ASN yang dipindah akan dapat insentif itu. Karena Pak Presiden (Joko Widodo) gak kurang ngomong, pemindahan ASN ke IKN itu alot. Alot itu susah kalau tidak ada insentif," tutup Arizal.
Pada forum yang sama, Deputi OIKN Alimuddin mengatakan bahwa dirinya memang mendapatkan sekitar Rp100 juta. Apa yang didapatnya di Otorita jauh lebih besar ketimbang saat 10 kali menjabat sebagai kepala dinas di Kalimantan Timur selama 30 tahun lamanya.
Alimuddin bahkan menanyakan langsung gaji anak buahnya yang merupakan pindahan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sang anak buah menjawab gajinya lebih besar di Otorita ketimbang saat masih berkantor di kementerian.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Nasional