TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengizinkan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk bisa mengikuti seleksi CASN 2024, agar bisa naik kelas menjadi CPNS.
Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan bahwa ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Averrouce mengkonfirmasi bahwa PPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.
"Teknis aturannya ada di PermenPANRB 6/2024 Pasal 24. (PPPK) bisa diizinkan ikut proses seleksi," terang dia kepada Liputan6.com, Jumat (9/8/2024).
Harus Punya Masa Kerja 1 Tahun
Pun begitu, merujuk Permen PANRB 6/2024, PPPK yang bisa mengikuti kontestasi untuk menjadi CPNS harus punya masa kerja 1 tahun dan mengantongi izin dari Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Penjabat yang Bersangkutan (PyB).
"Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb," tulis Pasal 24 huruf d Permen PANRB 6/2024.(liputan6.com/elh)
Tags
Nasional