TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. Langkah ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah.
Kerja sama ini diteken selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan pada April 2024 lalu.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan, sengketa menjadi salah satu isu yang selalu menjadi sorotan publik, termasuk konflik pertanahan yang disebabkan atau dimotori oleh oknum mafia tanah.
"Banyak yang menjadi korban mafia tanah. Belasan tahun bahkan puluhan tahun kasus tidak selesai karena memang sudah sangat complicated dan ini perlu diurai secara rigit dan tidak boleh ada persepsi yang berbeda," kata AHY, dalam sambutannya di acara Penandatanganan PKS sekaligus Pembukaan Sosialisasi Permen ATR/BPN 15/2024 di Kemayoran, Jakarta, Senin (5/8/2024).
AHY berharap, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, akan semakin menguatkan sinergi, kolaborasi, dan semangat untuk memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya melalui Satgas Anti Mafia Tanah. Hal ini juga turut menjadi atensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Senada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan sengketa tanah menjadi masalah yang berlarut-larut bahkan hingga mengganggu investasi. Padahal, di Indonesia sendiri Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 telah dengan jelas menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Tapi pada saat negara mau menggunakan tanah saja berhadapan dengan mafia tanah. Oleh karena itu tentunya kita sepakat bahwa harus ada kepastian terkait dengan kepemilikan tanah, sehingga ke depan masyarakat yang selama ini selalu dirugikan oleh kelompok-kelompok yang disebut dengan 'mafia tanah' ini kemudian bisa kita berikan kepastian dan hukum," kata Listyo, dalam sambutannya.
Tidak hanya itu, menurutnya masalah mafia tanah ini juga telah mengganggu masuknya investasi di Indonesia. Dalam hal ini, tidak jarang investor yang masuk pada akhirnya terkendala dengan masalah pertanahan. Karena itulah, menurut Listyo hal ini menjadi PR bersama agar Indonesia betul-betul bisa bersaing dalam hal investasi.
"Tentunya yang dimaksud dengan mafia tanah, di situ ada hukumnya, di situ ada persengkongkolan, di situ ada pemain-pemainnya. Jadi saya mendukung tentunya Bapak Menteri(AHY) dan jajaran, kalau memang tidak bisa dicegah ya kita lakukan penegahan hukum. Jadi kalau istilah saya tambahannya dari gebuk mafia tanah sampai tuntas dan kita dukung," ujarnya.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kementerian ATR/BPN dan Polri dengan Nomor 1/PKS-800.HK.02.01/VIII/2024 dan Nomor PKS/48/VIII/2024, tentang Pencegahan Penanganan dan Penegakan Hukum Mafia Pertanahan. Keduanya ditandatangani oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono dan Kabareskrim Polri Wahyu Widada
Kerja sama ini meliputi: (a) pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi; (b) pembentukan satuan tugas Penanganan dan penyelesaian mafia Pertanahan; (c) penegakan dan penanganan terhadap mafia Pertanahan; (d) penegakan hukum peningkatan kapasitas; (e) pemanfaatan sumber daya manusia; dan (f) pemanfaatan sarana prasarana.
PKS ini disosialisasikan oleh para pihak kepada jajarannya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri guna diketahui dan dilaksanakan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah. PKS ini berlaku selama 5 tahun sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak.(detik.com/elh)
Tags
Nasional