Desa Bersinar Miliki Tiga Program Kerja Utama

 

BERI ARAHAN: Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Barut Rayadi memerikan arahan dalam pembentukan Desa Bersinar (Bebas dari Narkoba) di salah satu desa di Kecamatan Lahei beberapa waktu lalu - Foto Dok Nett


TOPRILIS.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) telah menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) yang salah satunya akan membentuk Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba). Desa Bersinar memiliki tiga program kerja utamanya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Barut Rayadi mengatakan, Pemkab Barut bersama stakeholder terkait lainnya menyusun RAD yang salah satunya adalah membentuk Desa Bersinar (Bebas dari Narkoba).

Dikatakannya, ada beberapa tahapan pembentukan Desa Bersinar yaitu membangun komitmen, memilih atau pemilihan desa, penetapan desa, penyusunan kelompok kerja (Pokja), penganggaran, pencanangan dan pelaksanaan program dan kegiatan.

“Desa Bersinar memiliki tiga program kerja utama yaitu upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba melalui sosialisasi, edukasi atau penyuluhan dan kampanye tentang bahaya dan dampak narkoba oleh tim relawan anti narkoba desa. Serta kegiatan pemberdayaan masyarakat bekerjasama dengan perangkat daerah (PD), Ormas, Sekolah, pemerhati atau peduli narkoba dan lainnya,” katanya, Minggu (22/9/2024).


Kemudian, program kerja utama lainnya melakukan rehabilitasi korban. Rehabilitasi korban ini bekerjasama dengan Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) untuk pelayanan rehabilitasi, serta ke lapangan membangun kesadaran keluarga dan lingkungan untuk memungkinkannya korban berkesempatan mendapatkan layanan rehabilitasi yang membuat korban bisa sehat dan pulih produktif sebagaimana mestinya.

“Terakhir program kerja dari Desa Bersinar yaitu bekerjasama dan mendukung yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di daerahnya,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, untuk menyukseskan pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), Pj Bupati Barito Utara menginstruksikan untuk membentuk Tim Terpadu (Timdu) P4GN-PN di tingkat Kecamatan dan melaksanakan tugasnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN-PN.

Dalam instruksi Pj Bupati tersebut, kata Rayadi, di samping membentuk Timdu P4GN-PN, juga ditindaklanjuti di tingkat di desa/kelurahan untuk membentuk Desa Bersinar pada desa yang rawan narkoba maupun desa yang tidak rawan narkoba melalui musyawarah desa, juga bisa berkolaborasi dengan Timdu P4GN-PN tingkat Kecamatan maupun Timdu P4GN-PN tingkat kabupaten.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama