Dinas PUPR Barut Gelar Konsultasi Publik 1 Revisi Rencana RTRW

 

SAMBUTAN: Dinas PUPR Barut menggelar kegiatan Konsultasi Publik-1 (KP-1) revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2045 di aula Senyiur Muara Teweh - Foto Dok Nett


TOPRILIS.COM, KALTENG- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Barito Utara (DPUPR Barut) menggelar kegiatan konsultasi publik 1 (KP-1) revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2025-2045 di aula Senyiur Muara Teweh. 

Kegiatan konsultasi publik tersebut dibuka Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Gazali dan dihadiri Kepala Dinas PUPR, perwakilan Kementerian Lembaga melalui zoom meeting, perwakilan Pemprov Kalteng melalui zoom meeting, kepala perangkat daerah, tim penyusun revisi RTRW dan undangan lainnya. 

Pj Bupati Barut dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Asisten Sekda, Gazali mengatakan RTRW mempunyai fungsi yaitu sebagai pengendali pemanfaatan ruang wilayah terutama di kabupaten/kota. 

“Dengan menyusun dokumen RTRW maka dapat menyelaraskan keseimbangan perkembangan antar wilayah, sehingga pertumbuhan di Kabupaten Barut bisa tumbuh bersama-sama antar wilayah kecamatan sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimilikinya. Sebagai matra spasial (secara keruangan wilayah), maka RTRW disusun berdasarkan pencermatan terhadap kepentingan jangka panjang,” kata Gazali, Kamis (26/9/2024).


Memperhatikan dinamika pembangunan di Kabupaten Barut semenjak ditetapkannya Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Barut 2019-2039, maka perlu direspon dan diantisipasi sehingga mampu menjamin keberlangsungan implementasi pembangunan di lapangan dan pencapaian tujuan pembangunan jangka panjang sesuai masa berlaku RTRW yaitu 20 tahun mendatang.

Dengan menghadapi berbagai isu dan tantangan kedepan yang akan dihadapi oleh Pemkab Barut, maka perlu bagi seluruh stakeholders secara khususnya di daerah ini agar mampu merespon peluang untuk meningkatkan daya saing wilayah serta mampu menghadapi tantangan dalam mewujudkan keberlanjutan pembangunan regional dengan tetap memperhatikan prinsip daya dukung lingkungan melalui keseimbangan dalam pengaturan ruang wilayah antara kawasan lindung dan kawasan budidaya. 

Menurut Gazali, keseimbangan pembangunan perlu diperhatikan guna melindungi sumberdaya seperti air, udara dan tanah yang menjadi satu kesatuan dalam ruang wilayah. 

“Saat ini proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Barut sudah memasuki tahap konsultasi publik–1, sebagaimana diamanatkan dalam Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja bahwa dalam menyusun revisi RTRW dilakukan berdasarkan Bottom up Planning/ dengan melibatkan peran dari masyarakat,” jelasnya.

Dirinya juga berharap kepada kita semua yang hadir, untuk dapat sama-sama membedah konsep rtrw sesuai dengan peraturan.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama