PANSUS : Bahas Rancangan Tatib DPRD Kalsel Periode 2024-2029 |
TOPRILIS.COM, KALSEL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memulai langkah penting dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2024-2029. Rapat perdana yang diadakan pada Jumat (13/9/2024) di Gedung DPRD ini menandai dimulainya proses penyusunan peraturan penting bagi pengaturan internal dewan.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kalsel memutuskan Gusti Iskandar Sukma Alamsyah dari Fraksi Golongan Karya sebagai Ketua Pansus, Agus Mulia Husin dari Fraksi Partai Amanat Nasional sebagai Wakil Ketua Pansus, dan melibatkan 14 anggota dari 7 fraksi sebagai anggota pansus.
Usai rapat, Iskandar menjelaskan bahwa pembahasan peraturan tatib ini akan dilakukan secara mendalam. "Kami akan mengkaji semua materi dan pasal dalam peraturan tatib. Proses ini penting untuk memastikan bahwa tata tertib yang dihasilkan dapat mendukung kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD yang baru," ujarnya.
Iskandar juga mengungkapkan bahwa proses penyusunan tatib direncanakan akan memakan waktu sekitar dua minggu. Minggu pertama akan digunakan untuk membahas materi dan melakukan konsultasi, sedangkan minggu kedua ditargetkan untuk penetapan peraturan.
Rapat pembahasan substansi materi akan dimulai pada 17-18 September 2024, diikuti dengan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Pansus menargetkan penyelesaian dokumen pada minggu kedua Oktober 2024, mengingat adanya undangan orientasi DPRD pada 23-27 September 2024 yang mengakibatkan penundaan rapat kerja pansus.
Dengan pembentukan pansus ini, DPRD Kalsel berkomitmen untuk memastikan tata tertib yang efektif dan sesuai dengan kebutuhan anggota dewan serta masyarakat Kalsel.(rls/tiwi)