PROGRAM PENSIUN: Kebijakan baru soal program pensiun tambahan bagi pekerja bikin heboh masyarakat, OJK beri penjelasan - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kebijakan baru soal program pensiun tambahan bagi pekerja bikin heboh masyarakat. Sebab, gaji pekerja bakal kembali dipotong dengan program pensiun tambahan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono buka-bukaan soal kebijakan yang bikin heboh ini.
Ogi menjelaskan memang amanah terkait program pensiun tambahan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurutnya program pensiun sendiri dibuat untuk peningkatan kesejahteraan di hari tua bagi para pekerja, baik yang swasta maupun aparat pemerintah.
"Jadi sebagaimana diketahui bahwa manfaat pensiun bagi warga negara baik itu dari ASN, TNI Polri, pekerja formal itu relatif sangat kecil jadi sebagaimana diatur dalam pasal 189 jadi pemerintah akan mengharmonisasikan seluruh program pensiun untuk peningkatan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," sebut Ogi dalam konferensi pers, Jumat (6/9/2024) yang lalu.
Selama ini, program pensiun yang bersifat wajib sebenarnya sudah dilakukan, hal itu mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang merupakan sistem jaminan sosial nasional yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai swasta, Taspen untuk PNS, dan Asabri untuk TNI/Polri.
Namun dalam pasal 189 ayat 4 UU PPSK, kata Ogi, mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Nah sejauh ini pemerintah belum membuat PP untuk menyelenggarakan pensiun tambahan tersebut. Isu terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib itu pun belum ada.
Pihaknya sejauh ini hanya bertugas sebagai pengawas apabila program itu jadi dilakukan dengan penerbitan PP. Sampai saat ini, Ogi menjelaskan belum ada rencana pembuatan PP untuk program pensiun tambahan.
"PP belum diterbitkan dan OJK kapasitasnya sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK. Kami dalam hal ini masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun. Kata-katanya dapat jadi menunggu kewenangan yang ada dari pemerintah. Kita belum bisa bertindak lanjut sebelum PP diterbitkan," beber Ogi.
Cakupan Minim Program Pensiun
Dia melanjutkan saat ini cakupan manfaat pensiun yang diterima masyarakat di Indonesia tergolong masih minim. Dari standar International Labour Organization (ILO) ditetapkan idealnya manfaat pensiun diterima 40% pekerja, namun di Indonesia baru berkisar 10-15% saja.
Meski sudah ada program pensiun wajib, Ogi menyebutkan jumlahnya belum optimal untuk menyentuh angka cakupan ideal yang ditetapkan ILO.
"Upaya peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO ada standar ideal yaitu 40%," sebut Ogi.
Pada intinya, tujuan daripada pelaksanaan program pensiun menurut Ogi adalah untuk menjaga kesinambungan penghasilan para pekerja Indonesia setelah memasuki usia pensiun.
"Jadi sebenarnya setelah usia pensiun, pensiunan itu menerima manfaat pensiun secara berkala bulanan. Itu prinsip daripada pensiunan, program pensiunan," ujar Ogi.(detik.com/elh)
Tags
Bisnis