Jokowi Setujui Bandara IKN Layani Penerbangan Umrah

BANDARA IKN: Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) melayani perjalanan umrah - Foto Net.

TOPRILIS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) melayani perjalanan umrah.

Hal ini selaras dengan rencana operasional bandara yang dibuka untuk masyarakat umum, dari yang semula berkonsep VVIP.

Nantinya, Bandara IKN bisa dibuka untuk masyarakat umum dan melayani penerbangan komersil.

"Kita ada pemikiran dan Pak Presiden (Jokowi) sudah setuju, ini untuk umum yang bisa digunakan untuk umrah, untuk penerbangan yang jarak jauh. Dari IKN sampai ke Eropa, ke Amerika," kata Budi di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dikutip Detik, Sabtu (22/9).

Kendati demikian, pihaknya masih akan membahas lebih lanjut terkait dengan rencana memfungsikan Bandara IKN untuk umum. Pasalnya, pemerintahtengah mengkaji opsi pengelolaan bandara dengan menggandeng pihak swasta.

"Kita akan bahas lagi. Karena selain untuk umum yang sifatnya umum biasa, dan umum yang kita kolaborasikan dengan investasi yang baru, itu ada dua tahap," ujarnya.

Rencananya, pemerintah akan melibatkan perusahaan asing untuk mengembangkan Bandara IKN melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU). Langkah serupa juga akan dikolaborasikan dengan Bandara Sepinggan di Balikpapan.

"Kami sedang bicara dengan investor dalam dan luar negeri, sebenarnya ini jadi satu kesempatan juga untuk melakukan KPBU," tuturnya.

Menurut Budi, terdapat sejumlah investor asing yang sudah menunjukkan minatnya. Penjajakan pun sudah mulai dilakukan oleh sejumlah perusahaan.

"Sudah (penjajakan), tapi sifatnya baru bicara. Belum tahu (asal investornya). Nanti surprise," kata Budi Karya.

Dalam kesempatan terpisah, Budi menjelaskan untuk mendukung operasi bandara untuk masyarakat umum salah satunya perlu dilakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Bandara Nusantara. Berdasarkan aturan saat ini Bandara di IKN adalah bandara VVIP.

"Pertanyaannya adalah apakah terminalnya itu mencukupi, karena terminalnya itu kan saat ini baru yang khusus ya. Katakanlah kalau masih penerbangan satu hari itu katakanlah 10 sampai 15 penerbangan masih bisa, tapi kalau lebih dari itu, kita harus membangun," ujar Budi di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9) lalu.(CNN Indonesia/elh)

Muhammad Elhami

“sesobek catatan di antara perjalanan meraih yang kekal dan memaknai kesementaraan; semacam solilokui untuk saling mengingatkan, saling menguatkan, berbagi keresahan dan kegetiran, keindahan dan kebahagiaan, agar hidup menjadi cukup berharga untuk tidak begitu saja dilewatkan”

Lebih baru Lebih lama