BEBASKAN: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan 13 negara dari kewajiban memiliki visa saat berkunjung ke Indonesia - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membebaskan 13 negara dari kewajiban memiliki visa saat berkunjung ke Indonesia. Penentuan negara dipilih dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara untuk mendukung perekonomian nasional.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan. Peraturan ini otomatis berlaku pada saat diundangkan 29 Agustus 2024.
"Subjek bebas visa kunjungan dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki visa kunjungan untuk masuk wilayah Indonesia," bunyi pasal 2 ayat (2) aturan tersebut, dikutip Minggu (1/9/2024).
Subjek bebas visa tetap harus masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi. Mereka hanya boleh tinggal di Indonesia untuk jangka waktu maksimal 30 hari.
"Izin tinggal kunjungan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya," bunyi pasal 3 ayat (3).
Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa paling sedikit selama enam bulan sekali. Penambahan atau pengurangan daftar negara dapat ditetapkan setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator.
"Dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri dapat menghentikan sementara pemberian visa kunjungan," bunyi pasal 6 ayat (1).
Daftar 13 negara bebas visa ke Indonesia:
1. Brunei Darussalam
2. Filipina
3. Kamboja
4. Laos
5. Malaysia
6. Myanmar
7. Singapura
8. Thailand
9. Vietnam
10. Timor Leste.
11. Suriname
12. Kolombia
13. Hong Kong
(detik.com/elh)
Tags
Bisnis