MASA KAMPANYE: Masa kampanye Pilkada 2024 mulai berlaku dan digelar hari ini, Rabu (25/9), serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Masa kampanye Pilkada 2024 mulai berlaku dan digelar hari ini, Rabu (25/9), serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Masa kampanye Pilkada serentak 2024 akan berlangsung hingga 23 November.
Sebelum masa kampanye hari ini, Komisi Pemilihan Umum RI telah melakukan tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
KPU mencatat total terdapat 1.553 pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada 2024 dari 1.561 pendaftar.
Dari total jumlah itu, sebanyak 103 merupakan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 284 calon wali kota-wakil wali kota.
Selain itu, ada sebanyak 53 pasangan yang berasal dari jalur perseorangan.
Anggota KPU RI Idham Kholik mengingatkan agar para kandidat di Pilkada Serentak 2024 mematuhi aturan dalam kampanye yang akan dimulai hari ini
"Kami sudah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye, kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini," kata Idham, Selasa (24/9).
Setelah masa kampanye Pilkada 2024 usai, agenda pemungutan suara dilakukan pada 27 November.
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara kemudian dilaksanakan pada 27 November hingga 16 Desember 2024.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Politika