BERANTAS JUDOL: Khusus untuk ASN, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian daring di instansi pemerintah - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus memberantas judi online (judol) yang telah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN).
Khusus untuk ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan Surat Edaran mengenai pencegahan dan penanganan perjudian daring di instansi pemerintah.
Anas mengatakan perjudian online merupakan pelanggaran hukum yang serius. Tindak ilegal ini dapat mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis, serta dapat mendorong perilaku kriminal lainnya.
Dia pun tak membantah apabila ASN pun dapat terjerat dalam lingkaran perjudian daring ini.
"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas," kata Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (25/9/2024).
Larangan bermain judol untuk ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah yang ditandatangani pada 24 September 2024.
Anas mengimbau agar instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah untuk melakukan kampanye dan gerakan mendukung pencegahan judol.
Dia mendorong agar instansi pemerintah pusat dan daerah dapat melaksanakan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN mengenai dampak buruk perjudian daring.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring. Jika ditemukan indikasi tersebut, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan," tegas Anas.
Dia menjelaskan bagi ASN yang terlibat dalam judol dan menyebabkan dampak negatif bagi unit kerja atau instansi, dapat dikenakan hukuman ringan hingga sedang. Sementara itu, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi yang dijatuhkan adalah disiplin berat.
"Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi surat tersebut.(detik.com/elh)
Tags
Nasional