SOSPER : Wakil Ketua DPRD Kalsel Mariana gandeng UMKM Lokal - foto dprdkalsel |
TOPRILIS.COM, KALSEL – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Mariana, S.AB., M.M., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Tambak Sarinah, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Rabu (4/9/2024). Acara ini menggandeng Sherly Marlina, pemilik usaha kuliner lokal "Dapur Acil Wadai", untuk memberikan pandangan serta keterampilan praktis bagi masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Hj. Mariana menegaskan pentingnya implementasi Perda tersebut sebagai dasar hukum untuk memperkuat hak-hak perempuan dan anak di Kalsel.
“Perda ini adalah langkah maju untuk memastikan perempuan dan anak di daerah kita terlindungi serta diberdayakan. Ini tanggung jawab kita semua, bukan hanya pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat, khususnya kaum ibu, untuk lebih aktif memahami peraturan tersebut dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari demi kesejahteraan bersama.
Sherly Marlina turut menekankan pentingnya sosialisasi yang mendalam terkait Perda ini agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh semua kalangan.
“Ini bukan sekadar peraturan, tapi tentang bagaimana kita membangun masa depan yang lebih baik untuk perempuan dan anak-anak kita,” kata Sherly.
Acara semakin meriah dengan sesi demo masak yang dipimpin Sherly. Ia memperkenalkan olahan sederhana seperti nugget ikan haruan dan bolu pisang, yang ramah untuk anak-anak. Para peserta, terutama para ibu, antusias mengikuti demo tersebut dan berencana untuk mencoba resep-resep sehat ini di rumah.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta mendorong peran aktif komunitas dalam mendukung kebijakan yang telah ditetapkan. (rls/tiwi)