DILARANG: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang pencairan dana pensiun (dapen) sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang pencairan dana pensiun (dapen) sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Aturan ini akan berlaku mulai Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai hal itu dilakukan lantaran selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang.
Pasalnya, 80 persen tertanggungnya langsung mencairkan di muka.
"Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar," tutur Ogi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/9).
Menurutnya, praktik demikian menyalahi aturan main dana pensiun. Sebab, seharusnya ketika pekerja pensiun, ia bisa mendapat manfaat misalnya proteksi kesehatan yang bisa dicairkan selama masa aktif dapen.
Namun, jika sekadar dicairkan di awal, maka konsepnya hanya seperti tabungan belaka.
Ke depan, bagi peserta dapen Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas. Kendati, aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang pendapatannya di bawah pertumbuhan.
"Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun," jelas Ogi.
Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.(CNN Indonesia/elh)
Tags
Bisnis