Pemkab Barut Bangun Komitmen dalam Pencegahan dan Pemberantasan P4GN-PN

DISKUSI Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan kegiatan membangun komitmen bersama dalam rangka P4GN-PN tingkat Kabupaten Barito Utara, di aula Setda lantai I, Rabu (4/9/2024) - Foto Dok Nett


TOPRILIS.COM, KALTENG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Barut) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) elaksanakan kegiatan membangun komitmen bersama dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN), Rabu (4/9/2024).

Pj Bupati Barut Muhlis menyampaikan atas nama Pemkab dan seluruh masyarakat mengucapkan selamat atas terlaksananya acara pembangunan komitmen bersama dalam P4GN-PN tahun ini.

“Saya memiliki keyakinan melalui kegiatan ini akan memberikan kontribusi yang lebih baik dalam P4GN-NP. Dengan harapan nantinya akan dapat merumuskan kebijakan-kebijakan yang efektif untuk membangun komitmen bersama dalam pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan masalah narkoba di Kabupaten Barut,” kata Muhlis.


Secara administratif Kabupaten Barut terdiri dari 9 kecamatan dan 93 desa serta 10 kelurahan sangat memiliki potensi terbesar dengan adanya investasi di sektor kehutanan, pertambangan batubara dan emas, serta di sektor perkebunan terutama kelapa sawit dan karet.

Potensi ini menurutnya memberikan andil yang cukup besar bagi pemasukan PAD  serta penyerapan tenaga kerja baik lokal maupun dari luar, tapi sangat disayangkan kondisi ini pula menjadikan meningkatnya resiko penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Barut, hal ini mungkin disebabkan kurangnya sosialisasi dan pencegahan akan bahaya narkoba. 

Dirinya juga menjelaskan penyalahgunaan narkoba terbukti telah merusak masa depan bangsa di negara manapun, daya rusaknya luar biasa, merusak karakter manusia, merusak fisik dan kesehatan masyarakat, menyebabkan ketergantungan juga menyebabkan penularan berbagai penyakit berbahaya seperti HIV/AIDS, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta dalam jangka panjang berpotensi besar mengganggu daya saing dan kemajuan bangsa.

“Dengan melihat daya rusak yang ditimbulkan kejahatan narkoba ini digolongkan dalam kejahatan luar biasa dan serius, terlebih lagi kejahatan narkoba bersifat lintas negara dan terorganisir, sehingga menjadi ancaman nyata yang membutuhkan penanganan serius dan mendesak berupa pemutusan mata rantai penyebaran dan pemberantasannya harus menjadi upaya bersama seluruh elemen masyarakat,” imbuhnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama