IMBAU: Kemendag mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati melakukan transaksi perdagangan dengan pihak Bangladesh - Foto Net. |
TOPRILIS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati melakukan transaksi perdagangan dengan pihak Bangladesh. Hal ini seiring kondisi politik dan ekonomi di negara tersebut.
Mengutip Antara, Selasa (10/9/2024), imbauan tersebut tertuang dari informasi yang disampaikan Duta Besar RI Dhaka melalui surat Nomor B-00139/Dhaka/240822 perihal Perkembangan Situasi Ekonomi Bangladesh Pasca mundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina dan Antisipasi Transaksi Perbankan.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Iskandar Panjaitan mengingatkan para pelaku usaha Indonesia untuk berhati-hati dalam bertransaksi dengan lembaga maupun perseorangan dari Bangladesh.
"Kami menyampaikan hal tersebut untuk mencegah kerugian yang dapat ditimbulkan dari transaksi perbankan dengan Bangladesh karena kondisi politik dan ekonomi saat ini," tutur Iskandar melalui keterangan di Jakarta, Selasa, 10 September 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dalam surat tersebut disampaikan, Bangladesh sedang menghadapi krisis likuiditas. Kondisi ini diperburuk oleh pembatasan penarikan tunai dari bank sentral Bangladesh yaitu Bank Bangladesh. Kondisi ini disertai dengan inflasi yang menembus 11,66 persen dan tekanan pada nilai tukar mata uang tertinggi dalam 12 tahun terakhir.
Sedangkan dari sektor energi, Bangladesh Power Development Board (BPDB) sedang menghadapi beban utang sebesar 45 ribu crore taka Bangladesh atau senilai USD 4 miliar.
Hal ini menjadi isu kritis bagi pemerintahan sementara yang baru dibentuk. Saat ini Bangladesh Bank telah mengeluarkan instruksi kepada sembilan bank untuk tidak melayani pencairan cek yang melebihi 200 ribu taka Bangladesh atau senilai 1.680 dolar AS.
Kesembilan bank tersebut, yaitu Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, Social Islami Bank, Union Bank, Global Islami Bank, Bangladesh Commerce Bank, National Bank, Padma Bank, dan ICB Islami Bank.
Selain itu, Bangladesh Bank menetapkan batas penarikan uang tunai sebesar 200 ribu taka Bangladesh atau senilai USD 1.680 per akun dalam satu hari. Hal ini sebagai pencegahan penggunaan uang tunai untuk tujuan ilegal.(liputan6.com/elh)
Tags
Bisnis